POLHUKAM.ID - Biduan dangdut melahirkan tanpa bantuan orang lain, simpan bayi di koper selama dua hari sebelum dibuang di area perkebunan Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Biduan dangdut itu diketahui bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23). Polisi menangkap biduan dangdut tersebut karena tega menghilangkan nyawa bayinya sendiri.
Peristiwa ini diketahui warga pada Kamis (4/5/2023) pukul 15.00 WIB. Warga menemukan bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia 5 hari di kebun milik Suyatni. Tepatnya di RT 01 RW 01, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Ternyata sebelum dibuang bayi itu sempat disimpan di dalam tas koper di kamar rumah sang biduan dangdut selama 2 hari.
Saat proses melahirkan, biduan dangdut itu melakukannya di dalam kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran