Hal ini merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain aspek legalitas, terdapat juga dalil agama yang mengatur mengenai hal tersebut.
Mahfud menekankan bahwa putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus ditaati.
Menurutnya, putusan hakim merupakan keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Utang Rp 118 T dan Rugi Triliunan, Bom Waktu Keuangan Kereta Cepat Whoosh Ditagihkan ke Jokowi
Sandiaga Uno: Indonesia Butuh Wirausaha yang Inovatif, Adaptif, dan Kolaboratif
Kapuspen TNI Buka Suara Soal Viral Patwal PM Tabrak Lari: Sedang Ditelusuri
Ijazah Jokowi Diumbar, Demokrasi Indonesia Terluka: Sebuah Babak Baru yang Memprihatinkan