POLHUKAM.ID - Dihapusnya Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi masalah buat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam melakukan pengawasan.
Alhasil, Bawaslu nantinya hanya bakal mengacu pada instrumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam hal melakukan pengawasan serta pemeriksaan dana.
"Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit. Tapi kan tetap ada LADK dan LPADK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media, Senin (12/6/2023).
"Masalah pasti iya. Tapi tentu yang kita inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti. LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu," tambahnya.
Pemeriksaan dana kampanye tanpa adanya LPSDK ini disebut Bagja juga menjadi kendala Bawaslu.
Sebab mereka hanya bisa melakukan pemeriksaan dana di awal dan akhir.
Bagja khawatir bakal muncul masalah ihwal dana secara tiba-tiba di tengah tahapan dan akhirnya kesulitan dalam pengawasan karena tidak adanya LPSDK.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur