Lebih jauh ia mengatakan, jumlah 53 persen responden yang setuju, berasal dari survei sebelumnya yang menyatakan sebanyak 64 persen responden tidak mendukung jika MK kembali memutuskan sistem pemilu coblos partai. Jumlah 64 persen tersebut, merupakan perhitungan suara dari 24 persen responden yang mengetahui adanya gugatan tentang sistem pemilu ke MK.
“Jumlah sekitar 8 persen dari total populasi ini dalam bentuk yang terakhir mengatakan demikian,” kata dia
Survei mengenai opini pemilihan kritis terhadap sistem pemilu ini berlangsung dari 30 sampai 31 Mei 2023. Survei ini dilakukan dengan teknik memilih sampel melalui telepon acak dengan melibatkan 909 responden dan margin of error sebesar kurang lebih 3,3 persen.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras