Ruhut dilaporkan oleh Panglima Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS atau Mega ke Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani,Papua.
Laporan atas nama Ruhut terdaftar dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 Mei 2022.
Ruhut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia