Kejagung Buka Peluang Usut Suami Puan Maharani dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

- Kamis, 15 Juni 2023 | 21:36 WIB
Kejagung Buka Peluang Usut Suami Puan Maharani dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo



POLHUKAM.ID  - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan suami Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.


Penyelidikan dilakukan usai pihaknya menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. PT Basis Utama Prima diduga merupakan perusahaan milik Happy Hapsoro.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengklaim, pihaknya selalu melakukan penelusuran hingga ke ujung. Namun, tetap berdasar pada ada atau tidaknya alat bukti yang ditemukan.



"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai, kalau tak ada alat bukti kami juga nggak bisa bertindak," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).




Yusrizki baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.



Halaman:

Komentar

Terpopuler