POLHUKAM.ID - Tersangka kasus pencabulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diduga kuat melarikan diri. Pihak kepolisian menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas jika tersangka terus mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Tersangka berinisial A yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Polresta Pati. Setelah ditunggu hingga Senin malam, 4 Mei 2026, sesuai jadwal pemeriksaan kasus pencabulan santriwati, tersangka A tidak kunjung hadir ke Polresta Pati.
Situasi ini memicu dugaan kuat bahwa tersangka telah melarikan diri atau bersembunyi untuk menghindari proses hukum. Padahal sebelumnya, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi sempat menjamin bahwa tersangka A tidak akan melarikan diri dan akan bersikap kooperatif.
Namun, ketidakhadiran pengasuh pondok pesantren tersebut dalam panggilan penyidik justru menimbulkan banyak tanda tanya. Terlebih, menurut keterangan pengacara dan pihak keluarga, tersangka tidak dapat dihubungi sama sekali.
"Kami sudah memanggil keluarga si A untuk mencari dan membujuk yang bersangkutan, namun tersangka A juga tidak dapat dihubungi (lost contact)," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa, 5 Mei 2026.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan