Susul Johnny G Plate dkk Tersangka, Ini Peran Dirut Basis Utama Prima Yusrizki di Kasus Korupsi BTS

- Kamis, 15 Juni 2023 | 21:45 WIB
Susul Johnny G Plate dkk Tersangka, Ini Peran Dirut Basis Utama Prima Yusrizki di Kasus Korupsi BTS



POLHUKAM.ID  - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membeberkan peran Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan tersangka Yusrizki merupakan pihak yang ditujuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.


Dalam proses penunjuk hingga penyediaan panel surya tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. 



"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," ungkap Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).



Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo. (Suara.com/M Yasir)

Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo. (Suara.com/M Yasir)

Kuntadi menjelaskan penetapan tersangka Yusrizki diputuskan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. 


Halaman:

Komentar