POLHUKAM.ID - Polemik dan segala kontroversi yang dibuat oleh Panji Gumilang, pendiri Pesantren Al Zaytun nampaknya sudah tidak bisa lagi ditolerir. Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat sampai harus menggelar pembahasan dan pengkajian, dan memutuskan bahwa hukum memondokkan anak-anak di Ma'had Al Zaytun adalah haram.
"Dengan segala polemik yang muncul, bagaimana hukum memondokkan anak ke pesantren al Zaytun? Hukum memondokkan anak di al Zaytun haram," bunyi pernyataan dari Bahtsul Masail PWNU Jabar, Sabtu (17/6/2023).
Tunggu Kedatangan Pendemo, Massa Al Zaytun Lantunkan Lagu Havenu Shalom Aleichem Soal Al-Zaytun, Ini yang Ditunggu Ridwan Kamil MUI Jabar Minta Ridwan Kamil Menegur Ponpes Al-Zaytun
Hukum memondokkan anak-anak di Al-Zaytun menjadi haram didasari pada penyimpangan-penyimpangan ajaran yang dianut Al-Zaytun. Misalnya saja, mencampurkan shaf laki-laki dan perempuan di barisan pertama saat pelaksanaan sholat Idul Fitri, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan umat Yahudi Havenu Shalom yang dianggap dapat menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Alasan lainnya orang tua tidak boleh membiarkan anak-anaknya mendapatkan pendidikan di lingkungan yang buruk atau menyimpang. Dengan kata lain, orang tua dapat dianggap dengan sengaja menitipkan anak-anak mereka pada guru-guru yang salah.
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!