POLHUKAM.ID -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalbar, Daniel Johan meminta agar aktifitas penambangan pasir di Pulau Gelam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dihentikan.
Menurut Daniel, penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Sebelum adanya tambang pasir, Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020. Wilayah Pulau Gelam dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang mesti dijaga kelestariannya. Jadi tidak boleh lagi ada aktivitas yang merusak lingkungan di Kawasan tersebut," tegas Daniel, mengutip Antara Senin (19/6/2023).
Dirinya mengaku khawatir, terkait dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra