Kecam Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris, Politikus PKS: Jangan Lecehkan Negara Ini!

- Senin, 23 Mei 2022 | 03:00 WIB
Kecam Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris, Politikus PKS: Jangan Lecehkan Negara Ini!

Padahal sejak awal F-PKS bersikeras memasukan norma yang mengatur tentang perilaku seksual berbasis penyimpangan dalam RUU TPKS untuk mengatasi kekosongan hukum terkait isu penyimpangan seksual.

Baca Juga: GMPI: Tindakan Kedubes Inggris yang Kibarkan Bendera LGBT Tidak Menghormati Pancasila

"Namun sangat disayangkan itikad baik kami untuk merumuskan RUU TPKS yang komprehensif, yang tidak hanya mengatur tentang perilaku seksual berbasis kekerasan, melainkan juga yang berbasis kebebasan (zina) dan penyimpangan tidak diakomodasi," ungkapnya.

Meskipun begitu, lanjut Bukhori, pemerintah dan DPR sebenarnya memiliki opsi lain yang masih terbuka untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT. Pertama, dengan segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Inisiatif ini perlu segera dilakukan mengingat dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT," ujarnya. Kedua, pemerintah dan DPR segera memulai pembahasan RUU tentang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual.

Baca Juga: MUI pun Tidak Terima dengan Sikap Kedubes Inggris yang Naikkan Bendera LGBT: Melawan Norma!

RUU ini diusulkan oleh Fraksi PKS sejak 2019 dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional.

"Namun demikian, opsi yang paling mungkin agar kekosongan hukum soal LGBT dapat segera terisi adalah dengan mengesahkan RUU KUHP," pungkasnya.

Sumber: jpnn.com

Halaman:

Komentar