POLHUKAM.ID - Boleh saja, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut utang pemerintah saat ini, sekitar Rp7.900 triliun per akhir Maret 2023, masih aman. Karena masih 39 persen dari PDB. Kenyataannya bisa berbalik. Jumlah utang era Jokowi justru mengerikan.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyodorkan hasil hitung-hitungan anggota Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun yang menyebut utang pemerintah saat ini, mencapai Rp20.750 triliun. Hampir 3 kali lipat data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp7.900 triliun itu.
Kalau benar angka Misbakhun itu, maka utang era Jokowi setara dengan 105,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan kata lain, rezim Jokowi telah melanggar UU No 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang membatasi rasio utang terhadap PDB maksimal 60 persen.
“Pernyataan Misbakhun yang menjelaskan tentang berapa sebenarnya utang negara benar-benar membuat kita takut karena akibat dari utang tersebut bisa-bisa negeri ini menjadi bangkrut dan kehilangan kedaulatannya seperti yang dialami Srilanka,” papar Buya Anwar, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras