Kemudian, 839.161.249 kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai 48.147.631 dollar AS pada 2021.
Selanjutnya, China mengimpor 1.085.675.336 kilogram nikel ore dari Indonesia pada 2022.
Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.
“Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel,” ujar Dian.
KPK menduga, 5,3 juta ton nikel itu bersumber dari lubang tambang di daerah Indonesia timur, yakni Sulawesi dan Maluku Utara.
“Mestinya dari lumbung nikel ya Sulawesi dan Malut,” tutur Dian.
Pihaknya juga menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam ekspor nikel ore tersebut.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur