Kemudian, 839.161.249 kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai 48.147.631 dollar AS pada 2021.
Selanjutnya, China mengimpor 1.085.675.336 kilogram nikel ore dari Indonesia pada 2022.
Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.
“Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel,” ujar Dian.
KPK menduga, 5,3 juta ton nikel itu bersumber dari lubang tambang di daerah Indonesia timur, yakni Sulawesi dan Maluku Utara.
“Mestinya dari lumbung nikel ya Sulawesi dan Malut,” tutur Dian.
Pihaknya juga menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam ekspor nikel ore tersebut.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras