"Kami selaku warga asli di wilayah tambang tersebut resah, tetapi dengan keserakahan dan kegiatan tambang ilegal tersebut, kami sangat tidak mendapatkan keadilan," demikian kata Kiai Munir.
Pemprov diakuinya sudah mengeluarkan edaran pemberhentian kegiatan tambang di lokasi tersebut, tetapi tidak digubris oleh para penambang ilegal karena diduga dibekingi preman.
Redaksi lantas melakukan investigasi ke lapangan. Ada beberapa nama yang menjalankan kegiatan tambang ilegal tersebut, seperti Jitu selaku pemilik depo dan alat berat untuk menambang pasir, dan Owol selaku pemilik alat berat dan pemilik depo pasir.
Dugaan kuat, kegiatan ilegal tersebut di-backup beberapa organisasi forum yang dibentuk untuk menerima dana dana ceperan dari pemilik alat atau depo pasir dalam bentuk CSR dan dana pemilik lahan.
Di dalam kegiatan tambang yang ditelusuri, ada beberapa nama yang belum bisa ditemui, yakni Mudrow, Mbah Pri, dan beberapa tim pem-backup yang menjaga lahan tersebut untuk menerima dana ceperan senilai Rp200 ribu setiap satu angkutan truk yang membawa hasil tambang ilegal pasir dan batu.
Masih dalam penelusuran, terdata atas nama Gandi disebut sebagai pengacara pemilik lahan yang mengklaim lahan Kiai Munir. Namun mereka tidak bisa membuktikan data yang legal terkait kegiatan pertambangan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi