POLHUKAM.ID - Aktivis pembela Islam Eggi Sudjana menyinggung ramainya kasus dugaan penyimpangan agama oleh Ponpes Al Zaytun.
Menurut Eggi Sudjana, sejatinya Ponpes Al Zaytun memang telah melakukan penodaan, penyimpangan dari konteks dan penistaan agama. Hal ini berkaca dari temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
Kata Eggi, sudah seharusnya Polisi mulai bertindak untuk mengatasi permasalahan Ponpes Al Zaytun. Sebab jika tidak diselesaikan dengan hukum, ada kekhawatiran bakal menjadi bola panas ke depan.
"Jadi sebenarnya ini bukan lagi perdebatan fakta dan sebagainya, harusnya polisi sudah bertindak dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama."
"Sebab unsur pidana sudah terpenuhi, 5 tahun sanksinya (Panji Gumilang), dan juga UU PNPS nomor 1 tahun 65, itu tentang penodaan agama. Juga bisa dikaitkan yang terbaru dengan ITE karena disebarluaskan," kata dia, di Catatan Demokrasi, Rabu 28 Juni 2023.
Eggi sendiri mengaku heran dengan sosok Panji Gumilang yang kini justru memutarbalikkan fakta dengan sederet masalah di Al Zaytun. Termasuk menyalahkan sosial media TikTok.
"Padahal dia sendiri yang bilang dirinya komunis."
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur