POLHUKAM.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ketahuan bermasalah dalam laporan keuangannya. Itu hasil temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di antaranya ada rekening yang tak dilaporkan ke Kemenkeu. Pada pemeriksaan laporan keuangan 2022, BPK menemukan permasalahan pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“BPK memberikan rekomendasi perbaikan ke Kemendikbudristek yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). BPK berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani Kemendikbudristek,” kata anggota VI BPK Pius Lustrilanang dalam penyerahan LHP atas LK Kemendikbudristek, Rabu 28 Juni 2023.
Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan keseluruhan atau sebagian dari rekomendasi sebagai bentuk perbaikan atas berbagai kelemahan yang terjadi dalam pencapaian kinerja program dan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan.
Sejumlah permasalahan tersebut antara lain terkait pengelolaan kas yang tidak sesuai ketentuan penatausahaan kas.
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Bongkar 4 Alasan Keras: Mediasi Prabowo untuk Iran-AS Mustahil Terwujud!
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?