POLHUKAM.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam laporan keuangan (LK) 2022 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin Nadiem A Makarim. Termasuk rekening yang tak dilaporkan ke Kemenkeu.
Pada pemeriksaan tersebut, BPK menemukan permasalahan pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“BPK memberikan rekomendasi perbaikan ke Kemendikbudristek yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). BPK berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani Kemendikbudristek,” kata Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dalam penyerahan LHP atas LK Kemendikbudristek, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan keseluruhan atau sebagian dari rekomendasi sebagai bentuk perbaikan atas berbagai kelemahan yang terjadi dalam pencapaian kinerja program dan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan.
Sejumlah permasalahan tersebut antara lain terkait pengelolaan kas yang tidak sesuai ketentuan penatausahaan kas.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras