POLHUKAM.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam laporan keuangan (LK) 2022 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin Nadiem A Makarim. Termasuk rekening yang tak dilaporkan ke Kemenkeu.
Pada pemeriksaan tersebut, BPK menemukan permasalahan pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“BPK memberikan rekomendasi perbaikan ke Kemendikbudristek yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). BPK berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani Kemendikbudristek,” kata Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dalam penyerahan LHP atas LK Kemendikbudristek, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan keseluruhan atau sebagian dari rekomendasi sebagai bentuk perbaikan atas berbagai kelemahan yang terjadi dalam pencapaian kinerja program dan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan.
Sejumlah permasalahan tersebut antara lain terkait pengelolaan kas yang tidak sesuai ketentuan penatausahaan kas.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!