POLHUKAM.ID -Kabar dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri soal status kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan, menjadi buah bibir.
Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/5). Pelapor, yakni AWW, menggunakan unggahan media sosial Denny Indrayana sebagai dasar laporan.
Adapun laporan terhadap Denny teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 31 Mei 2023.
Dalam kasus ini Denny dilaporkan melanggar tindak pidana yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Soal status penyidikan itu, kata Penggagas Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi, semakin menguatkan betapa tidak jelaskan sistem penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali