POLHUKAM.ID -Bareskrim Mabes Polri akan melakukan gelar perkara usai memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, Panji Gumilang dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan atas laporan dugaan penistaan agama.
"Ini masih dalam rangka penyelidikan, setelah penyelidikan didapatkan hal-hal yang terkait dengan terpenuhinya perbuatan melawan hukum, baru kami gelarkan (gelar perkara)," ujar Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/7).
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur