Djuhandhani menerangkan, jika ditemukan perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Setelah penyidikan kita juga memeriksa saksi ahli terkait dengan penyidikan, setelah itu kami gelarkan apakah itu memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak," kata Djuhandhani.
Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik saksi pelapor dan lainnya.
"Hari ini baru mau diperiksa apakah memungkinkan untuk digelarkan lanjut atau tidak," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!