Djuhandhani menerangkan, jika ditemukan perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Setelah penyidikan kita juga memeriksa saksi ahli terkait dengan penyidikan, setelah itu kami gelarkan apakah itu memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak," kata Djuhandhani.
Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik saksi pelapor dan lainnya.
"Hari ini baru mau diperiksa apakah memungkinkan untuk digelarkan lanjut atau tidak," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris