POLHUKAM.ID -Setelah memeriksa Panji Gumilang sebagai terlapor, penyidik Bareskrim Polri langsung menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Berdasar hasil gelar perkara, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus itu lantaran penyidik Polri telah menemukan unsur pidana terkait kasus penistaan agama yang kini menjerat Panji Gumilang.
Soal peningkatan penyidikan perkara itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin malam.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani seperti dikutip dari Suara.com, Selasa.
Djuhandhani menyebut penyidik mencecar 26 pertanyaan saat memeriksa Panji Gumilang. Puluhan pertanyaan itu terkait Panji yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan," kata dia.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!