Warga Tanpa e-KTP Masuk DPT, KPU dan Bawaslu Harus Tanggung Jawab

- Selasa, 04 Juli 2023 | 15:30 WIB
Warga Tanpa e-KTP Masuk DPT, KPU dan Bawaslu Harus Tanggung Jawab

POLHUKAM.ID - Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang memuat data warga tanpa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), disoal legislator Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus.


“Bawaslu dan KPU harus meneliti kebenaran data (pemilih tanpa e-KTP) yang 4 juta itu,” tegas Guspardi, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/7).


Menurutnya, temuan Bawaslu terkait 4 juta data pemilih tanpa e-KTP dan masuk DPT itu harus dicek kebenarannya, karena jumlah itu tidak sedikit.


Halaman:

Komentar