POLHUKAM.ID - Indosiar baru-baru ini mengeluarkan peringatan di media sosial resminya terhadap maraknya penggunaan logo Indosiar di berbagai situs.
Indosiar secara tegas melarang penggunaan hak kekayaan intelektualnya secara tidak sah dalam peringatan ini.
Beri peringatan lebih lanjut, Indosiar menyatakan jika masih ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program Indosiar di berbagai sosial media, dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif Indosiar, Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" tulis Indosiar di akun media sosial resminya @indosiar, pada 5 Juli 2023.
Sebelumnya, viral para pembuat konten menggunakan logo dan konsep 'jasa keliling' dari sinetron Indosiar untuk diparodikan.
Munculnya konten kreator parodi ini didasari dari banyaknya judul, alur cerita, dan plot twist sinetron Indosiar yang 'nyeleneh' sehingga jadi bahan pembicaraan di jagat maya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur