POLHUKAM.ID - Indosiar baru-baru ini mengeluarkan peringatan di media sosial resminya terhadap maraknya penggunaan logo Indosiar di berbagai situs.
Indosiar secara tegas melarang penggunaan hak kekayaan intelektualnya secara tidak sah dalam peringatan ini.
Beri peringatan lebih lanjut, Indosiar menyatakan jika masih ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program Indosiar di berbagai sosial media, dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif Indosiar, Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" tulis Indosiar di akun media sosial resminya @indosiar, pada 5 Juli 2023.
Sebelumnya, viral para pembuat konten menggunakan logo dan konsep 'jasa keliling' dari sinetron Indosiar untuk diparodikan.
Munculnya konten kreator parodi ini didasari dari banyaknya judul, alur cerita, dan plot twist sinetron Indosiar yang 'nyeleneh' sehingga jadi bahan pembicaraan di jagat maya.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai