POLHUKAM.ID - Indosiar baru-baru ini mengeluarkan peringatan di media sosial resminya terhadap maraknya penggunaan logo Indosiar di berbagai situs.
Indosiar secara tegas melarang penggunaan hak kekayaan intelektualnya secara tidak sah dalam peringatan ini.
Beri peringatan lebih lanjut, Indosiar menyatakan jika masih ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program Indosiar di berbagai sosial media, dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif Indosiar, Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" tulis Indosiar di akun media sosial resminya @indosiar, pada 5 Juli 2023.
Sebelumnya, viral para pembuat konten menggunakan logo dan konsep 'jasa keliling' dari sinetron Indosiar untuk diparodikan.
Munculnya konten kreator parodi ini didasari dari banyaknya judul, alur cerita, dan plot twist sinetron Indosiar yang 'nyeleneh' sehingga jadi bahan pembicaraan di jagat maya.
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan