POLHUKAM.ID - Gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kepada Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, membuat Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Jakarta, Mukhaer Pakkanna tergelitik.
Dalam kasus ini, Anwar Abbas dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
"Terus terang tidak masuk akal jika Buya Anwar Abbas menuduh seperti itu," kata Mukhaer saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/7).
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!