POLHUKAM.ID - Gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kepada Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, membuat Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Jakarta, Mukhaer Pakkanna tergelitik.
Dalam kasus ini, Anwar Abbas dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
"Terus terang tidak masuk akal jika Buya Anwar Abbas menuduh seperti itu," kata Mukhaer saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/7).
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!