POLHUKAM.ID -Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023) pekan lalu, klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Selain Anwar Abbas, Panji Gumilang juga diketahui menggugat MUI.
Dilihat Suara.com dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Namun begitu, belum diterangkan dengan rinci permohonan Panji Gumilang dari gugatan itu. Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023.
Artikel Terkait
Duel Maut Khalid bin Walid vs Hormuz: Rahasia Kemenangan Pedang Allah yang Mengejutkan di Pertempuran Rantai
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Massa, Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Geram!
Guru MTs Depok Tertangkap Basah di Pamulang, Diduga Tularkan HIV Lewat Cara Mengerikan Ini!
Gibran Liburan di Bali, JK Berdialog Perdamaian: Siapa yang Lebih Dibutuhkan Publik Saat Ini?