POLHUKAM.ID -Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023) pekan lalu, klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Selain Anwar Abbas, Panji Gumilang juga diketahui menggugat MUI.
Dilihat Suara.com dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Namun begitu, belum diterangkan dengan rinci permohonan Panji Gumilang dari gugatan itu. Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur