POLHUKAM.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kekinian mengaku tidak mengetahui adanya permintaan untuk menjadi negosiator dalam upaya pembebasan pilot Susi Air Philip Mark Marthens oleh Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengakui hal tersebut. Menurutnya, Komnas HAM Pusat sampai sekarang belum menerima permintaan menjadi negosiator.
"Kami sampaikan dari awal, untuk memastikan apakah memang pernah ada permintaan ke Komnas Pusat belum ada permintaan itu," ujar Semendawai kepada wartawan dikutip, Selasa (11/7/2023).
Meski begitu, Semendawai menyampaikan pihaknya tidak melarang Komnas HAM perwakilan Papua jika ingin turun tangan menjadi negosiator dalan upaya pembebasan Philip.
"Bukan melarang ya, ini tolong di bawah perwakilan Papua negosiasikan kami tidak sampai sejauh itu," kata Semendawai.
Semendawai mengatakan Komnas HAM bersedia menjadi negosiator apabila diminta oleh TPNPN-OPM dan pihak pemerintah.
Artikel Terkait
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!