POLHUKAM.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan kasus hukum yang menyeret Pondok Pesantren Al Zaytun bakal dituntaskan sehingga tidak lagi berlarut-larut.
Mahfud juga menegaskan Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan ditutup ataupun dijatuhi sanksi, meskipun pimpinannya, Panji Gumilang, saat ini menjadi sasaran pemeriksaan kepolisian.
“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” kata Menkopolhukam RI menjawab pertanyaan wartawan terkait Al Zaytun saat dia ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menyampaikan sering kali kasus yang menyangkut Al Zaytun muncul menjadi sorotan publik, kemudian redup.
“Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” kata Mahfud MD.
Dia menyampaikan pemerintah menilai Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik.
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi