POLHUKAM.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka wacana peluang diberlakukannya masa usia kendaraan bermotor di Indonesia.
Wacana itu muncul ketika persoalan jumlah kendaraan yang beroperasi terus meningkat setiap tahun namun tidak diimbangi oleh volume ruas jalannya.
Alhasil, dengan tumbuhnya jumlah kendaraan yang sangat pesat saat ini, banyak di kota-kota besa di Indonesia terjadi penumpukan hingga menyebabkan kemacetan parah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno menyatakan, bahwa kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Indonesia sangat mungkin dilakukan.
"Kita bisa menerapkan itu, seperti di Singapura. Tinggal butuh keberanian saja," kata Hendro di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.
Hendro mengambil contoh, semisal di DKI Jakarta yang diberi batas minimal 10 tahun dari batas usia kendaraan yang beredar.
"Semuanya itu bisa, tinggal kita berani atau tidak," tegasnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur