POLHUKAM.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka wacana peluang diberlakukannya masa usia kendaraan bermotor di Indonesia.
Wacana itu muncul ketika persoalan jumlah kendaraan yang beroperasi terus meningkat setiap tahun namun tidak diimbangi oleh volume ruas jalannya.
Alhasil, dengan tumbuhnya jumlah kendaraan yang sangat pesat saat ini, banyak di kota-kota besa di Indonesia terjadi penumpukan hingga menyebabkan kemacetan parah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno menyatakan, bahwa kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Indonesia sangat mungkin dilakukan.
"Kita bisa menerapkan itu, seperti di Singapura. Tinggal butuh keberanian saja," kata Hendro di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.
Hendro mengambil contoh, semisal di DKI Jakarta yang diberi batas minimal 10 tahun dari batas usia kendaraan yang beredar.
"Semuanya itu bisa, tinggal kita berani atau tidak," tegasnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?
Masa Lalu Kelam Denada Tambunan Terungkap: Gonta-Ganti Pacar, Gaya Hidup Malam, dan Misteri Anak Ketiga
Video Gilcans Ambon Viral 54 Detik: Fakta Mencengangkan di Balik Sprei Hijau yang Hebohkan Medsos