"Paling-paling protes yang di depan ini (pihak terkait lain)," sambungnya.
Sulit diterapkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarin Liputo mengatakan, bila kebijakan larangan mobil di atas 10 tahun masuk Ibu Kota sukar untuk dapat diterapkan.
"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," ujar Syafrin kala itu.
Sedangkan payung hukum dimaksud ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
"Secara kedudukan hukum lebih tinggi daripada Instruksi Gubernur," pungkasnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali