POLHUKAM.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka wacana peluang diberlakukannya masa usia kendaraan bermotor di Indonesia.
Wacana itu muncul ketika persoalan jumlah kendaraan yang beroperasi terus meningkat setiap tahun namun tidak diimbangi oleh volume ruas jalannya.
Alhasil, dengan tumbuhnya jumlah kendaraan yang sangat pesat saat ini, banyak di kota-kota besa di Indonesia terjadi penumpukan hingga menyebabkan kemacetan parah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno menyatakan, bahwa kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Indonesia sangat mungkin dilakukan.
"Kita bisa menerapkan itu, seperti di Singapura. Tinggal butuh keberanian saja," kata Hendro di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.
Hendro mengambil contoh, semisal di DKI Jakarta yang diberi batas minimal 10 tahun dari batas usia kendaraan yang beredar.
"Semuanya itu bisa, tinggal kita berani atau tidak," tegasnya.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali