"Kita juga klasifikasikan bahwa itu (LGBT) adalah perbuatan yang dilarang di Kabupaten Garut, dari sisi apapun dilarang," katanya.
Bupati menyatakan bahwa penerbitan Perbup ini bukan karena desakan dari pihak tertentu, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Garut untuk melindungi seluruh warganya dari perbuatan maksiat.
Lanjut Rudy, Perbup ini memiliki sifat preventif yang akan dilaksanakan oleh tim khusus yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pendidikan, serta beberapa dinas lainnya, dengan bantuan dari kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kita hanya preventif melakukan satu pembinaan terhadap mereka yang dalam kondisi sekarang ini dianggap LGBT," katanya.
Bupati menambahkan bahwa tim khusus ini akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan menindaklanjuti apabila terdapat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perbuatan maksiat di suatu tempat.
"Ada yang terjaring akan dibina, lebih kepada pembinaan, kita tidak bisa berharap seperti itu, hanya menyadarkan," katanya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Santet Dinyatakan Halal, Pesulap Merah Tantang Bayar Rp25 Juta/Bulan Plus Rumah!
Youtuber Jember Digeruduk Banser Usai Bikin Konten Soal Polemik Trans7
Teddy & Purbaya: Dua Magnet yang Perkuat Lingkaran Dalam Prabowo
Timothy Anugerah Tewas Dibully, Isi Pesan WhatsApp yang Bikin Nangis!