"Kita juga klasifikasikan bahwa itu (LGBT) adalah perbuatan yang dilarang di Kabupaten Garut, dari sisi apapun dilarang," katanya.
Bupati menyatakan bahwa penerbitan Perbup ini bukan karena desakan dari pihak tertentu, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Garut untuk melindungi seluruh warganya dari perbuatan maksiat.
Lanjut Rudy, Perbup ini memiliki sifat preventif yang akan dilaksanakan oleh tim khusus yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pendidikan, serta beberapa dinas lainnya, dengan bantuan dari kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kita hanya preventif melakukan satu pembinaan terhadap mereka yang dalam kondisi sekarang ini dianggap LGBT," katanya.
Bupati menambahkan bahwa tim khusus ini akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan menindaklanjuti apabila terdapat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perbuatan maksiat di suatu tempat.
"Ada yang terjaring akan dibina, lebih kepada pembinaan, kita tidak bisa berharap seperti itu, hanya menyadarkan," katanya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur