POLHUKAM.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah selesai melakukan kajian terkait indikasi penyimpangan Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dan sudah terbit pada 11 Juli 2023.
Bahkan, hasil kajian MUI tersebut ada satu bundel lampiran yang berjumlah 30 halaman. Di mana hasil kajian tersebut akan menjadi fatwa.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekertaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar kepada tvOnenews, Kamis (13/7/2023).
Tak hanya itu saja, dia katakan, tim peneliti Ponpes Al Zaytun juga sudah menyerahkan ke Dewan Pimpinan (DP) MUI Pusat. "Hasil kajian dan penelitian sudah dikeluarkan MUI Pusat dan sudah terbit.
Jadi, hasil kajiannya itu ada tiga puluh (30) halaman, baik isinya soal hasil kajian dari apa yang diucapakan Panji Gumilang hingga yang ada di Al Zaytun," kata Rafani Achyar saat ditemui tvOnenews.com, di Kantor MUI Jawa Barat, Kamis (13/7/2023).
Lanjutnya menjelaskan, dari 30 halaman hasil kajian tersebut nantinya bakal menjadi suatu fatwa. Namun, pada saat ini, fatwa tersebut belum bisa dikeluarkan. Hal ini lantaran, prinsipnya mengeluarkan fatwa itu mekanismenya dan protapnya begitu ketat.
"Meskipun demikian, hasil kajian itu sudah cukup sebetulnya untuk dijadikan bahan untuk memproses panji Gumilang ke tingkat proses hukum, dengan dasar kajian dan penelitian ini. Bahkan segera ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dia juga katakan, bahwa dari hasil penelitian itu ada tiga rekomendasi untuk DP MUI Pusat, di antaranya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur