POLHUKAM.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah selesai melakukan kajian terkait indikasi penyimpangan Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dan sudah terbit pada 11 Juli 2023.
Bahkan, hasil kajian MUI tersebut ada satu bundel lampiran yang berjumlah 30 halaman. Di mana hasil kajian tersebut akan menjadi fatwa.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekertaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar kepada tvOnenews, Kamis (13/7/2023).
Tak hanya itu saja, dia katakan, tim peneliti Ponpes Al Zaytun juga sudah menyerahkan ke Dewan Pimpinan (DP) MUI Pusat. "Hasil kajian dan penelitian sudah dikeluarkan MUI Pusat dan sudah terbit.
Jadi, hasil kajiannya itu ada tiga puluh (30) halaman, baik isinya soal hasil kajian dari apa yang diucapakan Panji Gumilang hingga yang ada di Al Zaytun," kata Rafani Achyar saat ditemui tvOnenews.com, di Kantor MUI Jawa Barat, Kamis (13/7/2023).
Lanjutnya menjelaskan, dari 30 halaman hasil kajian tersebut nantinya bakal menjadi suatu fatwa. Namun, pada saat ini, fatwa tersebut belum bisa dikeluarkan. Hal ini lantaran, prinsipnya mengeluarkan fatwa itu mekanismenya dan protapnya begitu ketat.
"Meskipun demikian, hasil kajian itu sudah cukup sebetulnya untuk dijadikan bahan untuk memproses panji Gumilang ke tingkat proses hukum, dengan dasar kajian dan penelitian ini. Bahkan segera ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dia juga katakan, bahwa dari hasil penelitian itu ada tiga rekomendasi untuk DP MUI Pusat, di antaranya.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!