1. Tim mendesak agar DP MUI segera mengeluarkan Fatwa Penyimpangan dan/atau kesesatan paham keagamaan saudara Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang sesuai dengan temuan temuan tim dan hasil penelitian.
2. Mendukung sepenuhnya langkah -langkah Konkret yang akan dilakukan oleh pemerintah terhadap saudara Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dan Ma'had Al Zaytun.
3. Mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan penistaan yang dilakukan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Hasil Kajian MUI soal Indikasi Penyimpangan Panji Gumilang Lebih lanjut, Rafani jelaskan, terkait gugatan terhadap MUI ini yang dilayangkan Panji Gumilang adalah bentuk kepanikan dedengkot Ponpes Al Zaytun itu.
Tak lain dengan tujuan, agar MUI tidak mengeluarkan fatwa. "Ya namanya orang sedang dalam situasi yang tersudutkan, apapun kan bisa dilakukan.
Yang kedua bisa saja itu sebagai pressure kepada MUI, agar MUI mau bargaining jangan sampai mengeluarkan fatwa," ungkapnya.
Namun dia katakan, MUI tak gentar kalau menempuh jalur hukum dan akan dilayani.
Tak hanya itu saja, ia katakan, hampir semua provinsi menawarkan pengacara untuk membantu MUI pusat "Bayangkan ada 27 Provinsi mengirimkan pengacara, minimal satu provinsi satu pengacara. Dan saat ini, kami hanya dua orang saja yang disiapkan melawan Panji Gumilang," bebernya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Menang Besar! Tapi Ada Masalah Serius di Lini Transisi Era Herdman
Roy Suryo & Dokter Tifa Gugat Jokowi di PN Solo: Ijazah Presiden Akhirnya Terbongkar?
Vidi Aldiano Muncul dalam Mimpi Ibunya: Pesan Terakhir yang Bikin Haru Setelah 21 Hari
Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Kios Ayam Geprek Bekasi: Siapa Pelakunya?