POLHUKAM.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutus lima orang untuk diperiksa sebagai saksi ahli kasus dugaan penistaan agama oleh dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Ada lima orang yang mendampingi ini," kata Ketua MUI Cholil Muhammad Nafis kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Cholil menyebut satu dari lima orang yang diutus adalah dirinya sendiri. Sementara yang lainnya adalah Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh hingga Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah.
"Ada Asrorun Ni’am, Utang Ranuwijaya, Cholil Nafis, Ikhsan Abdullah, dan Miftahul Huda," kata Cholil.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan meminta keterangan saksi ahli di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!