POLHUKAM.ID -Deputi Strategi & Kebijakan, Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, mengomentari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin perihal anggaran wajib (mandatory spending) dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Seperti diketahui, RUU Kesehatan disahkan oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023). Namun, dihapusnya anggaran wajib (mandatory spending) dalama UU tersebut disorot banyak pihak.
Menurut Budi, ketentuan besarnya mandatory spending tidak menentukan kualitas dari keluaran (outcome) atau hasil yang dicapai.
"Itu yang kita ingin mendidik masyarakat, butuh bantuan dari teman-teman bahwa jangan kita meniru kesalahan yang sudah dilakukan banyak negara lain yang buang uang terlampau banyak," kata Budi usai menghadiri rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali