Terlebih, sambung dia, kini nama Dito juga terseret dalam pusaran korupsi proyek infrastruktur BTS 4G. Sehingga, wajar jika ada penurunan kepercayaan publik terhadap Kemenpora. “Pasti ada penurunan, sebab dugaan kasus yang mengaitkannya,” jelas dia.
Sebelumnya, KPK mendesak Menpora Dito untuk segera menyerahkan LHKPN. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala mengingatkan sudah menjadi kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya, paling lambat 100 hari setelah dilantik.
Sementara, Dito dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Senin (3/4/2023). “Kami tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu,” kata Pahala di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Terkait urusan ini, Dito sempat berdalih bahwa dirinya masih dalam proses input daftar kekayaannya. “Batasnya kan tanggal 12 (Juli). Ini sudah mulai input,” kata Dito kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (10/7/2023).
Sayangnya, Dito tak dapat memastikan secara gamblang, kapan LHKPN itu bakal ia serahkan. “Harusnya besok (hari ini) sudah selesai,” ucap dia.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran