POLHUKAM.ID - Pof. Nunuk Suryani menyebutkan Kementerian PAN RB, menyambut baik usulan Kemendikbudristek soal usulan masa perjanjian Kerja (PK) guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun (BUP).
Menurut Prof Nunuk Suryani, usulan masa Perjanjian Kerja sampai BUP, tersebut untuk efesiensi proses rekrutmen PPPK guru.
Dipantau garut.suara.com dari akun instagram pribadi Prof Nunuk Suryani, dirinya berharap usulan Kemendikbudristek dapat terealisasi.
"Alhamdulilah Kemendikbudristek menyambut baik," tulis Prof Nunuk Suryani pada akun instagram pribadinya.
Tentu saja harapan Dirjen GTK itu, menjadi keinginan ribuan guru PPPK, sejak lama.
Prof Nunuk Suryani, tampak memposting jawaban surat dari Kemenpan RB, pada 14 Juli 2023.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur