2. Tanah dan bangunan yang diterima sebagai hadiah seluas 488 m persegi/236 m persegi, senilai Rp 10 miliar.
3. Tanah dan bangunan seluas 346,65 m persegi/346,65 m persegi yang diterima sebagai hadiah berada di Jakarta Pusat senilai Rp 17,35 miliar.
4. Tanah dan bangunan yang diterima sebagai hadiah seluas 382,13 m persegi/382,13 m persegi di bilangan Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar.
5. Mobil Toyota Alphard seri 2,5 G keluaran tahun 2019 senilai Rp 900 juta.
Total dari harta Dito yang diterimanya dari hadiah pun berkisar Rp 162 miliar. Nilai hadiah yang fantastis ini pun akhirnya membuat KPK akan mendalami asal harta dan siapa orang yang memberikan hadiah tersebut ke Dito.
KPK pun belum bisa menentukan status harta tersebut karena bentuknya bukan hibah.
"Kita belum lihat siapa yang masih hadiahnya. Namanya juga hadiah, kita belum tahu digolongkan kemana. Pakai istilah hadiah kan kita kaget juga," kata penyidik KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/07/2023).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Masa Kecil Jokowi di Kampung Palu Arit: Fakta Mengejutkan yang Diungkap Warga Solo
Keluarga Dina Oktaviani: Heryanto Rencanakan Pembunuhan dan Pelecehan, Harus Dihukum Mati!
Prabowo Gebuk Jokowi? Posisi Purbaya dan Isu Geng Solo di Mata Pengamat
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Utang Kereta Cepat Indonesia?