POLHUKAM.ID - Seratus tokoh yang tergabung dalam Penegak Daulat Rakyat (PDR), terdiri dari ulama, cendikiawan, purnawirawan dan emak-emak, menyerahkan Petisi 100 ke MPR RI, Kamis (20/7), berisi desakan agar MPR dan DPR RI memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PDR juga mengajak seluruh elemen bangsa, secara konstitusional berjuang memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah dirampas sekelompok elite yang bernama oligarki.
Anggota MPR RI, Tamsil Linrung, secara langsung menerima Petisi 100 itu. Dia berjanji meneruskan aspirasi itu kepada pimpinan MPR dan DPR.
Perwakilan Petisi 100 PDR, Rizal Fadillah, mengungkapkan, dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR agar memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional memulihkan kedaulatan rakyat sangat jelas diatur dalam Ketetapan (Tap) MPR.
“Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan presiden,” kata Rizal, dalam keterangannya, Kamis (20/7).
Sejumlah alasan, kata dia, mendasari lahirnya petisi itu, pertama, Jokowi dinilai sudah tidak mampu menjalankan amanah sebagai presiden, karena lebih dominan melayani kepentingan oligarki, baik politik maupun bisnis, ketimbang berkhidmat pada kepentingan dan aspirasi rakyat banyak.
“Kedua, dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara, Jokowi telah menjadikan kepentingan politik sebagai panglima, sementara hukum ditempatkan sebagai alat kepanjangan tangan politik pragmatik, banyak Perppu dibuat tanpa dasar "staats nood" atau kedaruratan, selain itu juga terjadi kriminalisasi pada ulama dan aktivis,” tegasnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur