"Jadi mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," ucapnya.
Para pelaku, lanjut Hengki, juga merekrut dengan cara dari mulut ke mulut. Sebab, dari 12 tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan mantan pendonor.
Polda Metro Jaya mengungkap peran 12 tersangka kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Hengki menjelaskan, para tersangka ini terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat.
"Untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi," katanya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur