"Jadi mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," ucapnya.
Para pelaku, lanjut Hengki, juga merekrut dengan cara dari mulut ke mulut. Sebab, dari 12 tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan mantan pendonor.
Polda Metro Jaya mengungkap peran 12 tersangka kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Hengki menjelaskan, para tersangka ini terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat.
"Untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi," katanya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!