POLHUKAM.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi memastikan gugatan terhadap Ridwan Kamil tersebut sudah dalam proses.
Panji Gumilang menilai Ridwan Kamil tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Ponpes Al Zaytun dan ajarannya, tanpa adanya kajian ataupun tabayun lebih dulu.
Ia menyebut Ridwan Kamil yang menjabat sebagai seorang gubernur terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di Ponpes Al Zaytun.
Menurut Hendra, hal tersebut menyebabkan munculnya berbagai opini tentang Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Menanggapi gugatan tersebut, pria yang akrab disapa Kang Emil ini bersikap santai dan mempersilakan Panji Gumilang untuk menempuh jalur hukum.
Selaku orang nomor satu di Jawa Barat, ia merasa wajib membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur