POLHUKAM.ID - Melalui proses panjang akhirnya guru PPPK angkatan 2021 dapat bernafas lega, pasalnya pemerintah, telah menerbitkan peraturan Menteri tentang Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PPPK.
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala resmi diundangkan pada, 7 Juli 2023
PPPK angkatan 2021 tersebut telah memiliki periode masa kerja diatas dua tahun, sesuai dengan ketentuan Ayat 1 Pasal 2 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, telah memenuhi syarat mendapatkan KGB.
Ketentuan tersebut berbeda dengan PPPK yang memiliki golongan gaji V.
Mereka sudah berhak mendapatkan KGB meski baru mencapai masa kerja golongan (MKG) satu tahun.
Ketentuan ayat 1 pasal 2 tersebut dikhususkan bagi PPPK yang memiliki golongan gaji IX keatas, yakni mencapai MKG dua tahun keatas.
Meski begitu, tidak semua PPPK secara otomtis akan mendapatkan KGB.
Ada syarat lain yang harus dipenuhi sehingga berhak mengajukan KGB, jika telah mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat baik.
Selain itu, tidak setiap PPPK akan mendapatkan KGB, jika yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kepada Dinas terkait.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Catatan Sejarah Membela & Melindungi Kezaliman: Mengundang Revolusi Rakyat!
Isu Prabowo Ketua Dewan Pembina Grib Jaya, Eks Panglima TNI: Tak Mungkin Presiden Back Up Preman!
Asal-usul Hercules Disebut Tukang Angkut Barang TNI, Diboyong ke Jakarta, Kini Berani Hina Purnawirawan Bau Tanah
Di Balik Tuntutan Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran