Sebelumnya ada permasalahan dari segi hukum terkait kepemilikan bidang tanah antara 4 orang sekaligus dan memang membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Adapun keempat ahli waris dimaksud antara lain, Pak Imam, Sukartini, Sukardi dan Alm. Hudoyo.
Bukan main, besar biaya yang digelontorkan untuk ganti rugi rumah tersebut sebesar Rp 1,4 miliar. Perinciannya adalah tanah seluas 99 meter persegi senilai Rp530 juta dan bangunan seluas 91 meter persegi Rp862 juta.
Menurut keterangan warga setempat rumah tersebut memang sudah tak dihuni alis dibiarkan kosong sejak 6 bulan yang lalu.
Sebelumnya ditempati oleh salah seorang anak pemilik bernama Hengky namun sejak enam bulan lalu sudah kosong.
Sumber: suara
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai