POLHUKAM.ID -Sidang perdana gugatan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anwar Abbas ditunda hingga pekan depan.
Anwar Abbas memberikan dua opsi untuk Panji Gumilang. Awalnya, pengacara Anwar Abbas, Ikhsan Tanjung mengatakan bahwa kliennya akan memaafkan Panji Gumilang jika ia meminta maaf dalam mediasi.
Namun, Anwar Abbas akan menggugat balik Panji Gumilang jika pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tidak meminta maaf.
Ikhsan menyebut Panji Gumilang akan digugat sebesar Rp 2 triliun. Sebab, menurutnya, polemik Al-Zaytun dan Panji Gumilang sejauh ini sudah menjadi perhatian dan tidak ada kaitannya dengan Anwar Abbas.
"Dengan materil setengah rupiah (Rp 0,5), imateril Rp 2 triliun. Kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," ungkap Ikhsan.
Gugatan balik itu rencananya akan diajukan saat eksepsi dalam sidang gugatan perdata Panji Gumilang atas Anwar Abbas.
Artikel Terkait
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!