POLHUKAM.ID -Sidang perdana gugatan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anwar Abbas ditunda hingga pekan depan.
Anwar Abbas memberikan dua opsi untuk Panji Gumilang. Awalnya, pengacara Anwar Abbas, Ikhsan Tanjung mengatakan bahwa kliennya akan memaafkan Panji Gumilang jika ia meminta maaf dalam mediasi.
Namun, Anwar Abbas akan menggugat balik Panji Gumilang jika pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tidak meminta maaf.
Ikhsan menyebut Panji Gumilang akan digugat sebesar Rp 2 triliun. Sebab, menurutnya, polemik Al-Zaytun dan Panji Gumilang sejauh ini sudah menjadi perhatian dan tidak ada kaitannya dengan Anwar Abbas.
"Dengan materil setengah rupiah (Rp 0,5), imateril Rp 2 triliun. Kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," ungkap Ikhsan.
Gugatan balik itu rencananya akan diajukan saat eksepsi dalam sidang gugatan perdata Panji Gumilang atas Anwar Abbas.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai