Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN pada pasal 19, masa jabatan direksi BUMN tidak boleh melebihi jangka waktu lima tahun, dan dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan. Ringkasnya, anggota direksi BUMN hanya dapat menjabat maksimal 10 tahun.
Direktur Utama PT Telkom, Ririek Adriansyah, sudah menjadi direksi Telkom sejak 2012, sehingga secara hukum penugasannya berakhir saat RUPS akhir bulan ini.
Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus mengatakan, jika mengacu pada pasal 19 PP 45, maka jabatan Ririek tidak dapat diperpanjang lagi.
“Jadi 2 periode itu harga mati, di PP 45 disebutkan begitu. Semua masa jabatan direksi BUMN maksimal 2 periode. Soal kinerja bagus dan lain-lain tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan, karena kita menghindari oligarki yang orangnya hanya itu-itu saja,” kata Achmad Yunus di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Achmad Yunus tak memungkiri, Telkom menjadi salah satu BUMN dengan kinerja yang bagus dibawah kendali Ririek. Tapi posisi Telkom saat ini tidak bisa dibilang aman, karena ketatnya persaingan di bisnis teknologi.
“Telkom harus bisa bertransformasi, karena sekarang marketnya baru nasional. Ke depan harus mulai mengarah ke pasar internasional. Maka dari itu diperlukan orang orang segar, agar kinerja keuangan dan operasional Telkom bisa lebih baik lagi,” harapnya.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai