POLHUKAM.ID - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada para pegawai KPK khususnya Deputi Penindakan.
Permintaan maaf itu buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik KPK khilaf dan lupa pada proses penanganan perkara korupsi di Basarnas.
"Ada sekitar 300 pegawai yang sebagian dari Kedeputian Penindakan. Ada berlima pimpinan KPK, lengkap. Kami sampaikan permintaan maaf kepada pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini menimbulkan kegaduhan di internal KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Alex menegaskan pada proses penanganan korupsi yang turut menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto penyelidik dan penyidik KPK sudah bekerja dengan baik.
"Kami sampaikan sekali lagi tidak ada pegawai KPK yang salah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, mereka telah bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya. Kalau ada kelalaian kalau ada kesalahan, kalau ada kekhilafan itu tanggungjawab pimpinan," tegasnya.
Johanis Salahkan Anak Buah
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur