POLHUKAM.ID - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini tentu berkaitan dengan sejumlah kejanggalan aktivitas pendidikan yang diduga dilakukan di lembaga besar yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut.
Beberapa penyimpangan yang diduga pernah dilakukan termasuk sering menggunakan lagu "Shalom Aleichem" yang identik dengan kaum Yahudi sampai menggelar salat dengan mencampur saf pria dan wanita.
Namun bukan cuma itu, ternyata ada beberapa bentuk penyimpangan lain yang diduga dilakukan di Ponpes Al Zaytun. Bahkan seorang mantan pegawai Al Zaytun, Herukismanto, mengklaim bahwa Panji berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia.
"Setelah kita di-musahadah menjadi anggota Negara Islam Indonesia itu, kemudian jemaah yang berada di luar Negara Islam Indonesia itu adalah kafir. Halal, artinya apa-apa yang dimiliki di luar dari jemaah NII itu dihalalkan untuk diambil," ungkap Herukismanto, dikutip dari acara Catatan Demokrasi di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (2/8/2023).
"Kita sendiri yang melakukan, (sampai) kita bohong dengan orang tua, kita mengambil hak orang lain. Tidak diserahkan oleh Panji Gumilang secara langsung, (tetapi) Panji Gumilang adalah Imam Negara Islam Indonesia KW9," sambungnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur