POLHUKAM.ID - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini tentu berkaitan dengan sejumlah kejanggalan aktivitas pendidikan yang diduga dilakukan di lembaga besar yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut.
Beberapa penyimpangan yang diduga pernah dilakukan termasuk sering menggunakan lagu "Shalom Aleichem" yang identik dengan kaum Yahudi sampai menggelar salat dengan mencampur saf pria dan wanita.
Namun bukan cuma itu, ternyata ada beberapa bentuk penyimpangan lain yang diduga dilakukan di Ponpes Al Zaytun. Bahkan seorang mantan pegawai Al Zaytun, Herukismanto, mengklaim bahwa Panji berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia.
"Setelah kita di-musahadah menjadi anggota Negara Islam Indonesia itu, kemudian jemaah yang berada di luar Negara Islam Indonesia itu adalah kafir. Halal, artinya apa-apa yang dimiliki di luar dari jemaah NII itu dihalalkan untuk diambil," ungkap Herukismanto, dikutip dari acara Catatan Demokrasi di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (2/8/2023).
"Kita sendiri yang melakukan, (sampai) kita bohong dengan orang tua, kita mengambil hak orang lain. Tidak diserahkan oleh Panji Gumilang secara langsung, (tetapi) Panji Gumilang adalah Imam Negara Islam Indonesia KW9," sambungnya.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali